Tentang Kami

Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Perubahanan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, telah dibentuk Dinas Ketahanan Pangan tipe A sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.

  1. DKP dipimpin oleh Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada (1) membawahi :
  1. Sekretaris Dinas;
  2. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  3. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan;
  4. Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan; dan
  5. Keamanan Pangan
  1. Sekretaris Dinas, membawahi :
  1. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  2. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  3. Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan, dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  4. Bidang Keamanan Pangan, dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  5. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.