Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DINAS
  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenengan daerah dan tugas pembantuan dibidang ketahanan pangan
  2. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan  daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan;
  3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan;
  5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan;
  6. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati