Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DINAS |
---|
- Sekretaris Dinas mempunyai tugas melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
- Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di Bidang Ketahanan Pangan;
b. Pembinaan pemberian dan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaarn, kerjasama ,hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi:
c. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;
e. Pengelolaan barang milik / kekayaan Negara; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.