Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DINAS
  1. Sekretaris Dinas mempunyai tugas melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
  2. Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a.  Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di Bidang Ketahanan Pangan;

b. Pembinaan pemberian dan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaarn, kerjasama ,hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi:

c. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

d. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;

e. Pengelolaan barang milik / kekayaan Negara; dan

f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.