Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN |
---|
(1) Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan.
(2) Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dalam melaksanakan tugas selbagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sùmber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan;
b. Penyiapan penyusunan bahandan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrasruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan;
c. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan;
d. Pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan;
e. Penyiapan pemantapan programn di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan;
f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.