Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN

(1) Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan , pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi dan cadangan pangan.

(2) Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi

a. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;

b. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;

c. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;

d. Pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;

e. Penyiapan pemantapan program di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;

f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.