Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM |
---|
(1) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi tata laksana dan reformasi darn birokrasi dan urusan kepegawaian penyusunan perencanaan dan peraturan perundang undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta urusan tata usaha;
(2) Sub Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta
b. Melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
c. Melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. Melakukan urusan kepegawaian;
e. Melakukan uru san hokum dan perundang-undangan;
f. Melakukan urusan kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
g. Melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan, dan penjadwalan reternsi serta pemusnahan arsip; dan
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
(1) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi tata laksana dan reformasi darn birokrasi dan urusan kepegawaian penyusunan perencanaan dan peraturan perundang undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta urusan tata usaha;
(2) Sub Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta
b. Melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
c. Melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. Melakukan urusan kepegawaian;
e. Melakukan uru san hokum dan perundang-undangan;
f. Melakukan urusan kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
g. Melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan, dan penjadwalan reternsi serta pemusnahan arsip; dan
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.