Tugas Pokok dan Fungsi

“Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkendudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah”

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang pangan dan tugas pembantuan, dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan serta keamanan pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan serta keamanan pangan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan serta keamanan pangan;
  4. Pelaksanaan admnistrasi Dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.