DKP, DINKES dan DISPERINDAG lakukan Pengecekan Produk Makanan Mengandung Unsur Babi (Porcine) di Toko Retail Wilayah Boltim
- Apr 29, 2025
- Jazzyca O. Mamondol, S.E







Menindaklanjuti Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 terkait adanya produk makanan olahan jenis marshmallow yang mengandung unsur babi (porcine), Pimpinan Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Timur menugaskan Dinas Ketahanan Pangan Bidang Keamanan Pangan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah melakukan pengecekan langsung di lapangan pada sejumlah toko ritel modern seperti Alfamart, Indomaret dan Toko-toko di wilayah Boltim.
Dari hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Kepala Bidang Keamanan Pangan Reinnold Rakinaung, SE bersama tim pada tanggal 29 April 2025 di Kecamatan Mooat ditemukan bahwa produk yang dimaksud sudah tidak dijual. Berdasarkan hasil koordinasi dengan manajemen toko terkait, produk tersebut telah ditarik dari gudang dan tidak lagi dijual kepada masyarakat.
Demikian pula dengan tim yang berada di Kecamatan Kotabunan Analis Ketahanan Pangan Nolfi Kasenda, SH bersama tim sudah tidak menemukan 9 (sembilan) produk yang dimaksudkan.
Dinas Pangan Boltim mengapresiasi langkah cepat dari pihak retail dalam menarik produk tersebut dari rak penjualan, serta memastikan bahwa seluruh produk yang dijual telah memenuhi ketentuan keamanan pangan dan kehalalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Boltim mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi masyarakat yang cerdas, selalu waspada dan teliti dalam membeli produk pangan, serta segera melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan atau tidak memiliki label yang jelas.